Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Wajarlah

Lintang Tribuana , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |15:14 WIB
Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Wajarlah
Nia Ramadhani. (Foto: Instagram/@ramadhaniabakrie)
A
A
A

JAKARTA - Nia Ramadhani tampak menangis usai hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepadanya atas kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (11/1/2022). 

Wa Ode Nur Zainab menganggap wajar kesedihan kliennya tersebut. Pasalnya, vonis itu tak lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 23 Desember 2021. Apalagi, dia dan sang suami sudah menjalani 6 bulan masa rehabilitasi. 

“Ya wajarlah kalau mereka sedih. Mereka kan sudah menjalani rehabilitasi dan mengikuti apa yang sudah menjadi hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN),” ujar Wa Ode usai sidang. 

Atas asesmen BNN, Nia bersama suami dan sopirnya menjalani rehabilitasi di Lembaga Fan Campus Bogor, Jawa Barat, sejak 10 Juli 2021. Karena itu, menurut Wa Ode, hukuman yang sesuai untuk kliennya adalah rehabilitasi. 

Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia Ramadhani. (Foto: MNC Portal Indonesia)

“Mereka adalah pengguna sekaligus korban. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari April 2021 dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi mengacu pada undang-undang, mereka wajib direhabilitasi," ujarnya.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Siap Ajukan Banding 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement