Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Lintang Tribuana , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |12:41 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Nia Ramadhani (Foto: Lintang/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir, Zen Vivanto, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Hal ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.

Ardi, Nia, dan Zen, dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Tindakan yang dinilai salah secara hukum.

Baca Juga:

Hari Ini, Sidang Putusan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digelar

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement