Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Lintang Tribuana , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |12:41 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Nia Ramadhani (Foto: Lintang/MPI)
A
A
A

Kaleidoskop 2021: Nia Ramadhani, Belibet Berbicara hingga Tertangkap Kasus Narkoba

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie


"Menyatakan terdakwa 1,2,3, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," lanjutnya.

Kemudian, majelis hakim menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisapnya dimusnahkan. Serta barang bukti ponsel pribadi yang disita dari terdakwa dinyatakan untuk negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement