Dalam video tersebut, Rofi'i mengaku akan memberikan sebuah gawai kepada Doddy Sudrajat jika niat pemindahan makam Vanessa Angel dibatalkan.
Namun sayang, Rofi'i menilai Doddy Sudrajat justru memberikan respon yang kurang menyenangkan.
"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).
"Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai 'biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu'," lanjutnya.
Laporan kepolisiannya juga tertuang dalam nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Karena situasi ini, Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(dwk)