Gaga pun sempat membuka suara dalam kesempatan itu. Mantan kekasih Laura Anna tersebut menyerahkan semua kepada sang kuasa hukum.
“Saya serahkan semua pada penasehat hukum," ujar Gaga.
Hakim sepakat dan memberi kesempatan pihak Gaga menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa di sidang yang akan digelar pada 10 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.
(aln)