"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahanya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar jaksa di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Setelah itu, hakim menawarkan Gaga untuk melakukan pembelaan. Sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid, meminta waktu untuk menyampaikan nota pembelaan.
"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," ujar Fahmi.