Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Lintang Tribuana , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |14:58 WIB
Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Gaga Muhammad (Foto: Lintang/MPI)
A
A
A

"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebabkan kecelakaan lalu lintas luka berat 2. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah 2 bulan," ujar jaksa.

Selain itu jaksa meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan, serta terdakwa membayar Rp2.000 untuk keperluan administrasi sidang.

Sidang lanjutan Gaga Muhammad bakal kembali digelar pada 10 Januari 2022. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement