Regulasi yang Adil
Terakhir, Anas pun pastinya berharap agar pandemi segera usai, minimal tidak ada kenaikan kasus Covid-19. Sehingga, konser musik pun bisa digelar secara bertahap tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, dia pun berharap agar Pemerintah memberikan regulasi yang pasti terkait konser. Mengingat disituasi sekarang ini, banyak sekali hal yang tidak pasti dan cepat berubah.
"Semoga pastinya pemerintah memberikan regulasi kebijakan yang cukup yang jelas. Jadi tidak ragu-ragu, boleh ya boleh, atau tidak ya tidak. Harus ada regulasi yang jelas dan adil, jangan sampai acara yang dilakukan Pemerintah, Pemda, dan Pemprov boleh, tapi swasta enggak boleh, itu harus clear dan jelas," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diketahui sudah mulai memberikan izin terkait penyelenggaraan pameran dan konser musik. Namun, sejumlah peraturan dan teknis penyelenggaraan konser musik yang mulai diizinkan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Pasalnya setiap daerah memiliki tingkat pembatasan sosial yang berbeda. Ini artinya memang belum semua daerah di Indonesia dapat menyelenggarakan konser musik.
"Ini masih akan diturunkan dalam peraturan-peraturan daerah karena pada dasarnya setiap pertunjukan live ata panggung-panggung itu adanya di pemerinta daerah," kata Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemparekraf, Ari Juliano Gema pada September 2021.
Di Jakarta misalnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta masih melakukan evaluasi terkait uji coba pembukaan konser di PPKM Level 1. Mereka juga harus mengatur kapasitas, luas arena konser, pengaturan jarak hingga protokol kesehatan.
"Jadi ini perlu evalusai, diskusi yang cukup, jadi sabar dulu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pada November 2021.
(nit)