JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat resmi menolak permohonan gugatan hak perwalian atas Gala Sky dan ahli waris Vanessa Angel yang dilayangkan Doddy Sudrajat.
"Majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris. Keduanya dinyatakan tidak diterima,” ujar Jajat Sudrajat, humas PA Jakpus, Senin (27/12/2021).
Jajat mengaku, perkara dua permohonan yang diajukan Doddy tersebut sudah disidangkan secara elitigasi. Jadi para pihak terkait tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam lanjutan keterangannya, Jajat mengungkapkan, permohonan itu ditolak karena gugatan hak perwalian atas Gala Sky juga diajukan oleh ayah Bibi Ardiansyah, Haji Faisal, di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
“Karena gugatan hak perwalian dan waris lebih dahulu masuk di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Pihak pemohon (Doddy Sudrajat) belum memiliki legal standing untuk mewakili sang anak karena perkaranya masih diproses di Jakarta Barat,” tuturnya.
Baca juga: Doddy Sudrajat Ancam Polisikan Fuji, Haji Faisal: Kami Tak Takut!