JAKARTA - Bobby Joseph berpotensi mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama akibat kasus narkoba. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, maka sang aktor terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. “Ancaman hukumannya, 4-20 tahun,” tutur Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Tangerang Selatan, pada Senin (13/12/2021).
Bobby Joseph diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang di Kalideres, Jakarta Barat, pada 10 Desember 2021. Saat ditangkap, dia diduga melakukan transaksi dengan bandar narkoba berinisial J.
“Nah, si J ini melarikan diri, sementara Bobby Joseph berhasil diamankan di tempat yang sudah mereka sepakati untuk bertemu,” kata Zulpan menambahkan.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan sang aktor dalam bungkus rokok miliknya. Dari hasil tes urine, dia dinyatakan positif sabu.
Baca juga: Bobby Joseph Akui Konsumsi Sabu sejak 6 Tahun Silam
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News