JAKARTA - Laura Anna dijadwalkan untuk kembali menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 9 Desember mendatang. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi.
“Saksi yang akan kami hadirkan adalah dua orang polisi dan dua orang masyarakat sipil. Sidang akan digelar pada 9 Desember 2021, pukul 13.00 WIB,” tutur Handri Dwi Z, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Timur, pada 7 Desember 2021.
Handri juga mengungkapkan bahwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah resmi ditahan. Dia ditempatkan di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur, sejak 2 November 2021.
“Kalau enggak salah mulai ditahan pada 2 November 2021 di Rutan Satlantas Metro Jaktim. Pokoknya, begitu berkas dinyatakan tahap II dia langsung ditahan,” ungkap Handri menambahkan.
Akibat kasus tersebut, Gaga Muhammad didakwa atas Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Jika terbukti bersalah dalam persidangan, dia terancam 5 tahun penjara.*
Baca juga:
Laura Anna Klaim Kesaksiannya Dibatasi Hakim, Pengadilan Buka Suara
Tak Sengaja Difollow V BTS, Akun IG Jennie BLACKPINK Diteror Warganet
(SIS)