JAKARTA - Sidang cerai Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi dengan agenda pembacaan kesimpulan hari ini, Kamis (2/11/2021), terhambat. Pasalnya, sang aktris masih menunggu kepastian dari Aldi mengenai nafkah iddah dan mutah.
"Namun saya dan Mbak Riri selaku tim kuasa hukum Ririn belum bisa menyampaikan kesimpulan," kata Andriansyah Tiawarman, kuasa kum Ririn Dwi Ariyanti.
Baca Juga:
Finansial Bukan Halangan, Ririn Dwi Ariyanti Rebut Hak Asuh Anak dari Aldi Bragi
Putuskan Bercerai, Ririn Ariyanti: Saya Tak Tuntut Harga Gono-Gini
"Aldi selaku pemohon belum juga memberikan kepastian mengenai nafkah iddah dan mutah," lanjutnya.
Hal ini membuat pihak Ririn kecewa. Menurut Andriansyah, nafkah iddah dan mutah memang harus dikemukakan pihak suami yang ingin menceraikan istri.
"Bahwa kalau ada suami yang ingin menceraikan istri, itu ada kewajiban iddah dan mutah. Itu harus disampaikan kepada istrinya," ucapnya.
Andri menegaskan bahwa sebenarnya, sang klien tak mengharapkan nafkah tersebut. Namun hal itu adalah kewajiban bagi Aldi Bragi yang harus dipenuhi seperti yang dikatakan majelis hakim.
"Walaupun di sini Ririn tidak meminta ya, namun itu sudah perintah undang-undang. Hakim juga sudah berulang kali mengingatkan," ungkapnya.
"Tapi karena belum juga ada kejelasan, jadi kami belum bisa menyampaikan kesimpulan. Aldi sebagai suami seharusnya memiliki tanggung jawab ya, karena ini bukan cuma secara pribadi. Hukum juga mengatur dan sudah berulang kali diingatkan hakim," sambungnya.