Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tubagus Joddy Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Netizen Tak Terima

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Jum'at, 12 November 2021 |08:50 WIB
Tubagus Joddy Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Netizen Tak Terima
Tubagus Joddy (Foto: Instagram/ @tubagusjoddy)
A
A
A

JAKARTA- Pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan sang artis dan suaminya, Bibi Ardiansyah pada 4 November silam. Pria yang diketahui berprofesi sebagai fotografer dan videografer tersebut bahkan telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur akibat kelalaiannya.

Akibatnya, Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.

Tubagus Joddy

BACA JUGA:

Alec Baldwin Digugat Kru Film Rust atas Penembakan Tak Sengaja

Keluarga Ungkap Rony Dozer Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Mengetahui Tubagus Joddy mendapatkan denda paling banyak Rp12 juta dan maksimal mendapat hukuman penjara selama 6 tahun, membuat netizen merasa tak terima. Mereka bahkan menganggap jika hukuman tersebut tak sebanding dengan apa yang dilakukan Joddy hingga membuat Gala Sky menjadi anak yatim piatu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement