JAKARTA - Sidang cerai pasangan Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis (11/11/2021). Agenda sidang masuk dalam penyerahan bukti dari pihak sang aktris.
"Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari termohon, Ririn Dwi Ariyanti. Jadi, kami sudah menyerahkan bukti-bukti pendukung pada majelis hakim tadi," ujar Andriansyah Tiawarman, kuasa hukum Ririn kepada awak media.
Menurut Andriansyah, pembuktian yang dihadirkan pihak termohon tidak banyak. Hal itu karena termohon hanya perlu membuktikan bahwa pernikahan dengan Aldi Bragi sah adanya. "Biasa saja sih, cuma sebatas bukti-bukti seperti KTP, KK, dan bukti-bukti pendukung lainnya. Itu saja," tuturnya.
Pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 18 November 2021, Ririn dijadwalkan menghadirkan dua saksi. Namun Andriansyah mengaku, hingga saat ini mereka masih membahas mengenai saksi yang akan disodorkan di persidangan.
Baca juga: Mantap Bercerai, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti Sepakat Asuh Anak Bersama