JAKARTA - Nikita Mirzani dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra, terkait kasus dugaan penistaan agama lewat sebuah video singkat yang viral baru-baru ini.
Diketahui sebelumnya, dalam video tersebut Nikita Mirzani terlihat terkekeh ketika membacakan niat salat maghrib.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Bakal Dipolisikan Usai Jadikan Bacaan Salat Candaan
Dituding Jadikan Bacaan Salat Candaan, Nikita Mirzani Beri Tanggapan

LBH PB SEMMI pun melaporkan hal tersebut dengan menuding tingkah ibu tiga anak itu sebagai tindakan menista agama.
“Saya sampaikan, hari ini kami Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia menghadap SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) menyampaikan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani,” ujar Guntur Arisastra saat ditemui MNC Portal Indonesia di Bareskrim Mabes Polri, Senin (23/10/2021).
Namun sayang, surat laporan pun belum bisa dikeluarkan, lantaran masih kurangnya bukti pelaporan.
“Jadi kami sudah sampaikan peristiwa hukum tersebut, namun belum bisa keluar untuk tanda bukti lapornya karena kami harus melengkapi hal-hal dokumen maupun bukti yang berdasarkan petunjuk dari penyidik, jadi kami harus lengkapi,” tuturnya.