Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Bakal Dipolisikan Usai Jadikan Bacaan Salat Candaan

Melati Septyana Pratiwi , Jurnalis-Minggu, 24 Oktober 2021 |11:01 WIB
Nikita Mirzani Bakal Dipolisikan Usai Jadikan Bacaan Salat Candaan
Nikita Mirzani (Foto: Okezone)
A
A
A

"Sebaiknya dia segera minta maaf, minta maaflah Nikita, bacaan niat sholat itu dilakukan untuk melaksanakan sholat, itu ayat suci, ayat melaksanakan ibadah, punya kemuliaan, bukan untuk candaan." tambahnya.

Gurun Arisastra menegaskan pihaknya tidak segan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke kepolisian jika aktris pemeran Comic 8 itu tidak juga meminta maaf atas video viral tersebut.

"Tentu akan segera kami laporkan ini, kewajiban moral kami untuk laporkan ini, hari Senin kami laporkan dia. Perbuatan dia menurut kami berpotensi melanggar hukum Pasal 156 a KUHP." kata Gurun.

Dalam keterangannya Gurun menyampaikan isi dari Pasal 156 a KUHP yang dimaksud. Penistaan Agama termuat dalam Pasal 156a KUHP menyatakan, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement