Sayang, kehadirannya di rumah itu kembali tak membuahkan hasil. “Jadi, tidak ada itu yang namanya pengrusakan, kekerasan, apalagi pemukulan. Saya tidak masuk ke rumahnya secara paksa dan itu yang perlu diluruskan,” tuturnya.

Merasa tak mendapatkan hasil, Denny Sumargo pun akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan DA ke Polda Metro Jaya, pada 29 September 2021. DA disangkakan kasus berlapis: pemalsuan dokumen dan penggelapan.*
Baca juga: Berawal dari Kecurigaan Istri, Denny Sumargo Bongkar Aksi Curang sang Manajer
(SIS)