Kedua, laporan polisi merupakan edukasi dan pembelajaran untuk sang manajer. Aktor A Man Called Ahok itu menilai, tak ada kesalahan yang bisa dibenarkan. Karena itulah, dia melaporkan DA dengan pasal berlapis.

Mohammad Anwar selaku kuasa hukum Denny Sumargo mengatakan, pihaknya menjerat DA dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara 6 tahun.
DA juga disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Denny Sumargo mengaku, sempat menawarkan mediasi sebelum memasukkan laporan polisi. Sayang, mediasi itu tak ditanggapi DA.*
Baca juga: Berawal dari Kecurigaan Istri, Denny Sumargo Bongkar Aksi Curang sang Manajer
(SIS)