Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 2 Bulan Penjara atas Kasus KDRT

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 21 September 2021 |17:24 WIB
Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 2 Bulan Penjara atas Kasus KDRT
Mantan suami Nindy Ayunda divonis 2 bulan penjara atas kasus KDRT. (Foto: Rio Motret)
A
A
A

JAKARTA - Askara Parasady Harsono dinyatakan bersalah atas kasus KDRT yang dialami sang mantan istri, Nindy Ayunda. Vonis dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (21/9/2021). 

"Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja," ujar hakim yang memimpin jalannya sidang. 

Askara Parasady Harsono. (Foto: Okezone)

Lantaran terbukti bersalah, Askara dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama dua bulan penjara," kata hakim menambahkan. 

Menyikapi vonis hakim, Askara yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Salemba tidak menyatakan keberatan. "Kami menerima putusan tersebut," tutur tim kuasa hukum yang mewakili ayah dua anak tersebut. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Askara. Pria itu dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2020.

Baca juga: Nindy Ayunda Klaim Mantan Mertua Berbohong soal Aksi KDRT Askara

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement