JAKARTA - Askara Parasady Harsono dinyatakan bersalah atas kasus KDRT yang dialami sang mantan istri, Nindy Ayunda. Vonis dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (21/9/2021).
"Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja," ujar hakim yang memimpin jalannya sidang.

Lantaran terbukti bersalah, Askara dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama dua bulan penjara," kata hakim menambahkan.
Menyikapi vonis hakim, Askara yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Salemba tidak menyatakan keberatan. "Kami menerima putusan tersebut," tutur tim kuasa hukum yang mewakili ayah dua anak tersebut.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Askara. Pria itu dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2020.
Baca juga: Nindy Ayunda Klaim Mantan Mertua Berbohong soal Aksi KDRT Askara