Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporannya yakni dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri