Selain itu, dia juga terjerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lantaran dia kedapatan positif mengkonsumsi narkotika.
Dan diketahui sidang akan kembali digelar pada Rabu (22/9/2021) depan, dimana agenda sidang selanjutnya yakni akan menghadirkan saksi-saksi dari kasus ini.
"Sidang berikutnya menghadirkan saksi yang terdapat berkas perkara," ujar Joseph Christian.
(aln)