Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anji Didakwa 2 Pasal UU Narkotika, Maksimal 12 Tahun Penjara

Nandha Aprilia , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |17:38 WIB
Anji Didakwa 2 Pasal UU Narkotika, Maksimal 12 Tahun Penjara
Sidang Narkoba Anji Manji (Foto: Nandha/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joseph Christian, S.H., M.H, mendakwa Anji dengan pasal 111 dan pasal 127 Undang Undang No. 35 tahun 2009.

Joseph menuturkan bahwa Anji terserat dua pasal dari kasus penyalahgunaan narkoba.

"Pasal dakwaan adalah pasal 111 dan pasal 127. Ancaman penjaranya tidak ada (minimal), maksimal 12 tahun," ujar Joseph saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:

Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

RSKO Cibubur Batasi Kegiatan Anji selama PPKM

Sidang Anji

Hal ini selaras dengan keterangan yang disampaikan di Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), tentang ancaman pidana Anji Manji.

Anji Manji memiliki dan menyimpan narkotika maka dia dijerat pasal 111 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement