JAKARTA - Sarwendah Tan didampingi dua kuasa hukumnya terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, pada 29 Juni 2026. Dia datang untuk menyerahkan bukti tambahan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
Sarwendah Tan melalui kuasa hukumnya melaporkan beberapa akun media sosial atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 26 Juni 2026.
“Penyidik sudah mengambil keterangan Sarwendah dan hari ini (29/6/2026) kami datang untuk memberikan bukti tambahan,” kata Korbinianus Molmen Nomer selaku kuasa hukum ibu dua anak tersebut.
Sarwendah Tan mengaku, membuat laporan polisi tanpa melayangkan somasi terhadap akun-akun medsos itu terlebih dahulu. Pertimbangannya, menurut Korbianus, karena apa yang diunggah akun-akun tersebut tak sesuai fakta sebenarnya.
“Ada fitnah di dalam postingan atau komentar akun-akun medsos tersebut. Hal ini tentu sangat merugikan nama baik klien kami,” kata kuasa hukum Sarwendah tanpa membeberkan secara spesifik unggahan apa yang mereka laporkan.
Dugaan sementara, Sarwendah melaporkan sejumlah akun media sosial terkait isu pesugihan di Gunung Kawi. “Apa yang kami laporkan, tidak perlu dijelaskan ya. Biar itu jadi ranah penyidik yang menjelaskan ke media karena kasus ini kan masih proses penyelidikan,” imbuhnya.
Korbinianus Molmen Nomer mengungkapkan, Sarwendah sudah menjalani pemeriksaan selaku saksi korban dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Dia juga telah menyerahkan sederet bukti kepada penyidik.
“Bukti yang kami serahkan kepada penyidik berupa tangkapan layar hingga video dari akun-akun yang diduga mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah,” ungkap Korbinianus.