Share

Update Kasus David Noah, Kuasa Hukum Lina Yunita: Kembalikan Uang Tanpa Dicicil

Ravie Wardani, MNC Portal · Kamis 09 September 2021 15:44 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 09 33 2468774 update-kasus-david-noah-kuasa-hukum-lina-yunita-kembalikan-uang-tanpa-dicicil-4bXOwfCMnP.jpg David Noah (Foto: IG Noah)

JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan uang yang menyeret nama David Kurnia Albert Dorfel alias David Noah, nampaknya belum menemui titik terang. Kuasa hukum Lina Yunita menyebut pihak pelapor masih menunggu pengembalian utang dari David Noah.

Kuasa hukum Lina Yunita mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari sang musisi. Ia berharap David Noah bisa menepati janji sesuai perjanjian yang disepakati. Mengingat David Noah diketahui berutang pada kliennya senilai Rp1,1 miliar.

Baca Juga:

Ada Kemungkinan Damai, David NOAH dan Lina Yunita Cari Kesepakatan Angka

Sakit, David NOAH Tak Hadir Mediasi dengan Lina Yunita

David Noah

"Hanya minta dikembalikan saja sesuai komitmen perjanjian. Tidak ada yang lain-lain," ucap Dewi Waluyo saat dihubungi awak media, Kamis (9/9/2021).

Sebelumnya, kasus David ini sempat menggegerkan publik. Pasalnya, Lina Yunita yang tak lain teman David, melaporkan keyboardis band Noah ini ke Polda Metro Jaya pada, Kamis 5 Agustus lalu. Selain itu, David Noah juga dituding membawa kabur uang senilai miliaran rupiah tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Lantas, mantan suami Gracia Indri disinyalir sempat mengupayakan damai. Namun, Dewi Waluyo menyebut hingga kini upaya damai belum juga terlaksana.

"Masih proses ya, masih menunggu realisasi dari pihak terlapor," katanya lagi.

Kuasa hukum tersebut juga menegaskan pelunasan utang David harus dibayar dengan uang cash tanpa diangsur. Menurutnya, kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan terkait hal tersebut.

"Sudah sepakat tidak dicicil. Tinggal tunggu realisasinya saja," ucap Dewi Waluyo.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini