JAKARTA - Wenny Ariani tampaknya sudah jengah dengan sikap acuh Rezky Aditya terkait permintaan status hukum atas putrinya. Dia menilai, sudah terlalu banyak kesempatan dan permakluman yang diberikannya pada sang aktor.Â
Alasan inilah yang membuat Wenny akhirnya melaporkan suami Citra Kirana itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 18 Agustus 2021. Sang aktor dijerat dengan Pasal 76B dan 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Â
Jika terbukti menelantarkan anak, Rezky Aditya terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta. “Pasal itu akan membuka delik tentang perlindungan anak. Artinya, pemeriksaan kali ini akan ada fakta baru,” kata Rusdianto selaku kuasa hukum Wenny, pada 6 September 2021.Â
“Selama ini klien saya selalu mengupayakan dan memberikan kesempatan kepada terlapor (Rezky Aditya) untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai ayah biologis untuk putri mereka,” ungkapnya.Â
Baca juga:Â Wenny Ariani Laporkan Rezky Aditya atas Dugaan Penelantaran Anak