Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Menarik Seputar Lagu Indonesia Raya

Pradita Ananda , Jurnalis-Selasa, 17 Agustus 2021 |21:04 WIB
8 Fakta Menarik Seputar Lagu Indonesia Raya
Bendera Merah Putih (Foto: BPMI Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Rakyat Indonesia mana yang tak hafal dengan melodi dan lirik lagu Indonesia Raya? Mengingat lagu Indonesia Raya adalah lagu wajib, lagu kebangsaan dari Indonesia.

Lagu wajib yang dinyanyikan dalam setiap gelaran upacara kemerdekaan, upacara kenegaraan, atau perhelatan event-event penting baik di dalam negeri atau pun di kancah internasional.

Baca Juga:

Mengenal Arti Filosofi di Balik 3 Stanza Lagu Indonesia Raya

Pengedara Diminta Turun untuk Dengarkan Indonesia Raya dan Hormat Bendera

Bendera Merah Putih Foto: BPMI Setpres

Meski sudah terpatri di setiap rakyat Indonesia, tapi mungkin sebagain rakyat Indonesia masih belum tahu fakta-fakta menarik yang terdapat pada lagu Indonesia Raya. Merangkum situs laman media komunikasi dan inspirasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Senin (16/8/2021) mari simak ulasan singkat delapan fakta menarik tentang lagu Indonesia Raya.

1. No reff: Awalnya refrain Indonesia Raya bukanlah kata ‘Raya’ tapi ‘Mulia’ dan judulnya pun bukan Indonesia Raya, tapi Indonesia Merdeka. Tapi karena kata Merdeka masih begitu sensitif saat itu, maka Merdeka diganti dengan kata Raya.

2. Sosok penting selain WR. Supratman: WR. Supratman sebagai pencipta lagu, dalam proses rekamannya dibantu oleh seorang pengusaha etnis Tionghoa, Yo Kim Tjan untuk merekam Indonesia Raya dengan melodi alunan musik keroncong tahun 1927, yang saat itu begitu disukai di hati masyarakat Indonesia.

3. Tersimpan di museum: Generasi saat ini bisa mendengarkan suara rekaman pertama Indonesia Raya loh! Disimpan di Museum Benteng Heritage milik Udaya Halim yang berlokasi di kota Tangerang, Banten.

4. Diatur di Undang-Undang: Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan, diatur secara resmi dalam Undang-Undang. Contohnya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang mengatur soal kewajiban memperdengarkan atau menyanyikan Indonesia Raya pada perhelatan acara-acara resmi tertentu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement