"Kalau termohon tidak hadir, tidak pula mengutus orang lain sebagai kuasanya, kan sendirinya tidak membela haknya," lanjutnya.
Taslimah kemudian menuturkan kemungkinan yang akan terjadi jika pihak termohon mangkir dari agenda sidang cerai hingga tiga kali.
"Kalau termohon tidak hadir ke sidang, yang jelas principal wajib hadir. Kalau termohon tidak hadir majelis hakim akan membaca gugatannya nanti majelis hakim punya sikap," tegasnya.
Seperti diketahui, Raiden Soedjono telah mengajukan gugatan talak cerai kepada Tyas Mirasih pada 3 Agustus 2021. Permohonan talak didaftarkan lewat sistem e-court.
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada Juli 2017. Dari pernikahan tersebut, keduanya belum dikaruniai momongan.
(aln)