TANGERANG- Disck Jockey (DJ) Dinar Candy tak ditahan oleh kepolisian meski ditetapkan sebagai tersangka UU pornografi. Kini dirinya dikenai wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dinar Candy juga diketahui sudah pulang ke rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada 6 Agustus. Setibanya di rumah, dia juga mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf.
"Saya meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan atau perbuatan saya kemarin, berbikini di pinggir jalan," ujar Dinar di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).
Sang DJ mengatakan, tak pernah terpikir olehnya perbuatannya tersebut melanggar hukum. Oleh karenanya, dia pun menyatakan siap bertanggungjawab untuk menanggung akibat perbuatannya.

BACA JUGA:
- Polda Metro Jaya Tetapkan Jerinx Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni
- David NOAH Dituding Gelapkan Dana Rp1,1 Miliar, Pihak Label Ingin Kasusnya Diselesaikan Baik-baik
"Pelajaran juga buat aku, kayak, 'Oh, ke depannya aku enggak akan begitu lagi. Ya aku kan enggak tahu sebenarnya kalau itu tidak boleh," kata dia.
Dinar Candy sebelumnya menuai kontroversi usai mencurahkan isi hatinya tentang perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Dia kemudian ditangkap dan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp. 5 miliar," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Namun karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberi keringanan dengan tidak menahan Dinar Candy. (nit)
(kem)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri