"Mulai baru-baru ini," kata Derry saat diperkenalkan sebagai tersangka narkoba.
Faktor himpitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 membuat Derry memutuskan terjun ke lingkaran kelam perdagangan narkotika. Namun kebiasaan Derry mengonsumsi ganja sudah berlangsung sejak lama.
"Saya menggunakan ganja sudah dari SMP, tapi enggak rutin," kata dia.
Dari Derry dan para tersangka lain, tim Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 59,8 gram ganja. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," jelas Kombes Pol Azis Andriansyah.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri