Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dinar Candy Pakai Bikini di Jalanan, Aldi Taher: Saya Prihatin

Lintang Tribuana , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2021 |14:12 WIB
Dinar Candy Pakai Bikini di Jalanan, Aldi Taher: Saya Prihatin
Aldi Taher tanggapi kasus Dinar Candy. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aldi Taher turut berkomentar soal kasus tindak pornogradfi yang melibatkan Dinar Candy. Meski dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah, namun dia menilai, aksi tersebut bukan hal positif untuk dilakukan. 

“Kalau melihat kejadian tersebut, terus terang saya prihatin,” ujar aktor 37 tahun tersebut seperti dikutip dari Starpro Indonesia, pada Jumat (6/8/2021). 

Aldi Taher turut komentari kasus Dinar Candy. (Foto: Instagram/@alditaher.official)

Menurut sang aktor, seharusnya Dinar Candy bisa melakukan aksi lain yang lebih positif di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya, membaca ayat suci Alquran. 

“Saya kan sudah pernah bilang di Instagram, daripada dia seperti itu mending baca Alquran. Insya Allah, lebih berkah untuk dia dan juga lebih menyejukkan kan?” ungkap mantan suami pedangdut Dewi Perssik tersebut. 

Lebih jauh, Aldi Taher menuturkan, Alquran merupakan solusi dari semua masalah yang ada di dunia. Menurutnya, ketetapan menaati kebijakan pemerintah juga ada di dalam ajaran agama.

Baca juga: Polisi: Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini Langgar Norma dan Etika

Aldi Taher menambahkan, “Kan beliau alasannya melakukan (aksi protes berbikini) itu karena PPKM diperpanjang. Seperti tertulis di Alquran, kan sudah jelas bahwa sebagai manusia kita harus menaati Allah, rasul, dan ulil amri.” 

Bintang film Leak itu menambahkan, “Ulil amri itu siapa? Ya, pemerintah. Entah itu presiden, gubernur, dan ketetapan pemerintah juga.” 

Dinar Candy. (Foto: Instagram/@dinar_candy)

Seperti diketahui, Dinar Candy melakukan aksi protes perpanjangan PPKM di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan mengenakan bikini, kacamata hitam dan masker. 

Akibat hal itu, sang DJ diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pornografi dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.*

Baca juga: Foto Berbikini Dikritik, Cita Citata: Otakmu Ngeres

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement