DINAR Candy tersangka dan terancam dijerat 10 tahun penjara. Tak cuma itu, sang artis juga bakal dikenai denda Rp5 miliar akibat aksinya pakai bikini di jalan raya saat memprotes perpanjangan PPKM.
"Denda Rp5 miliar," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
Keputusan Dinar Candy terjun ke jalan untuk memprotes perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta berbuntut panjang. Dinar langsung diamankan di hari yang sama di kawasan Fatmawati, Jakarta pada malam hari.

"Kami amankan saat baru keluar dari rumah temannya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Breaking News: Dinar Candy Tersangka UU Pornografi, Terancam 10 Tahun Penjara
Dari Dinar Candy, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk merekam serta memposting materi foto dan video ke Instagram. Dinar juga dijadikan tersangka atas tindak pidana pornografi.
"Kami kenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tutur Kombes Pol Azis Andriansyah.
Meski begitu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membuka opsi untuk tidak menahan Dinar Candy karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan.
"Iya, wajib lapor saja," kata Azis.
(dwk)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri