DINAR Candy tersangka dan terancam dijerat 10 tahun penjara. Tak cuma itu, sang artis juga bakal dikenai denda Rp5 miliar akibat aksinya pakai bikini di jalan raya saat memprotes perpanjangan PPKM.
"Denda Rp5 miliar," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
Keputusan Dinar Candy terjun ke jalan untuk memprotes perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta berbuntut panjang. Dinar langsung diamankan di hari yang sama di kawasan Fatmawati, Jakarta pada malam hari.

"Kami amankan saat baru keluar dari rumah temannya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Breaking News: Dinar Candy Tersangka UU Pornografi, Terancam 10 Tahun Penjara