JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Jennifer Jill digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021). Jennifer yang dihadirkan secara virtual ke persidangan dituntut bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Terdakwa atas nama Jennifer Jill melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.
Dianggap terbukti melakukan tindak pidana, JPU menuntut agar Jennifer Jill dijatuhi hukuman penjara.
Baca Juga:
- Program Rehabilitasi Jennifer Jill Diberhentikan, Bagaimana Kondisinya Sekarang?
- Jennifer Jill Terpukul saat Tahu Ajun Perwira Positif COVID-19
"Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU lagi.

Namun di waktu bersamaan, JPU juga memberikan opsi agar pidana penjara Jennifer Jill diganti dengan hukuman rehabilitasi. Mengingat saat ini, Jennifer juga masih mengikuti program penyembuhan untuk melepas ketergantungan narkoba.
"Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama tiga bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dokter Yosi Eka Putri," papar JPU.

Jennifer Jill tersangkut kasus narkoba usai ditangkap pada 16 Februari 2021. Dia diamankan bersama Ajun Perwira dan putranya, Philo di kawasan Ancol, Jakarta.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu yang diakui Jennifer Jill sebagai miliknya. Jennifer lantas dijadikan tersangka atas kepemilikan barang tersebut.
(LID)