Warganet tersebut diminta untuk membayar KRW300.000 atau setara dengan Rp3,79 juta kepada Choi Jong Beom sebagai ganti rugi. Sementara lima lainnya bebas dari hukuman.*
Baca juga:
Lewat Buku Harian, Goo Hara Bongkar Perselingkuhan sang Ibu
Ustadz Yusuf Mansur: Pihak RSPAD Persilakan Saya Pilih Pendonor Darah
(SIS)