CYNTHIARA Alona menjadi tersangka kasus prostitusi online. Namun menurut sang pengacara, Halim Darmawan, Alona tak tahu hotel miliknya dijadikan sarana menggelar praktik prostitusi online.
"Dia bilang tidak tahu. Kenal juga enggak sama anak-anaknya," ungkap sang kuasa hukum Alona, lewat sambungan telepon.
Dijelaskan pula oleh Halim Darmawan, Cynthiara Alona sama sekali tidak ikut campur dalam pengelolaan hotel yang mulanya difungsikan sebagai rumah kos tersebut.
"Dia enggak tahu. Yang mengelola kan adiknya. Nah apakah adiknya ada penyimpangan memasukkan orang tanpa izin Alona? Kalau iya, ya salah juga," terang sang pengacara.

Namun hingga saat ini, Halim Darmawan mengaku belum dapat kejelasan terkait pihak mana yang mengizinkan unit usaha kliennya dijadikan sarana prostitusi online.
"Sejauh ini kami enggak ngerti. Yang jelas, yang kami tahu, itu tempat kos-kosan," kata Halim.
Sehingga Halim Darmawan tetap beryakinan bahwa sangkaan keterlibatan dalam praktek prostitusi online terhadap Cynthiara Alona tidak dapat dibuktikan.
"Kan dia sama sekali enggak tahu dan enggak ngerti," ucap Halim.
Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.
Situasi Cynthiara Alona makin sulit setelah polisi mendapati keberadaan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi tersebut.
(dwk)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri