Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dennis Lyla Ajukan Eksepsi, Gugatan Cerai Thalita Latief Terancam Batal

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Rabu, 23 Juni 2021 |11:42 WIB
Dennis Lyla Ajukan Eksepsi, Gugatan Cerai Thalita Latief Terancam Batal
Thalita Latief. (Foto: Instagram/@thalitalatief)
A
A
A

JAKARTA - Dennis Rizky alias Dennis ‘Lyla’ mengajukan eksepsi kompetensi relatif terhadap gugatan perceraian yang dilayangkan istrinya, Thalita Latief di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Hal itu dilakukannya karena sang istri tidak berdomisili di wilayah PA Jakarta Pusat.

Mengetahui adanya pengajuan eksepsi kompetensi relatif, Humas PA Jakarta Pusat mengaku akan mengambil sikap dengan menggelar sidang terkait hal tersebut. Jika benar bahwa wilayah kediaman Thalita tidak masuk dalam wilayah hukum PA Jakarta Pusat, maka sidang tak bisa lagi dilanjutkan.

Thalita Latief. (Foto: Instagram/@thalitalatief)

"Untuk menentukan di pengadilan agama mana suatu gugatan perceraian diajukan, harus melihat domisili atau tempat tinggalnya. Nah, pihak Dennis menyatakan, si penggugat tidak bertempat tinggal dalam wilayah hukum PA Jakarta Pusat,” tutur Haerudin, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada 22 Juni 2021.

Dengan begitu, gugatan cerai wanita 32 tahun tersebut terhadap suaminya terancam batal. Namun, jika Thalita kembali ingin berpisah, maka ia harus kembali mengajukan gugatan cerai di PA Tigaraksa, sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

“Kalau nanti keputusannya menyatakan pengadilan agama tidak berwenang untuk mengadili perkara kasus nomor 544, maka perkara itu berakhir sampai di situ. Sedangkan kalau ditolak, artinya perkara itu akan diadili di Pengadilan Agama Jakarta Pusat,” imbuh Haerudin.*

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement