"Yang disangkakan adalah melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yang sekarang sudah di revisi jadi Nomor 19 Tahun 2015. Kemudian ada juga pasal pencemaran nama baik," jelas sang pakar telematika beberapa waktu lalu.
Rencananya, Lucky Alamsyah dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan pada 17 Juni 2021. Namun terkait langkah hukum yang kemungkinan diambil setelah pemeriksaan, Lucky menolak memberikan keterangan.
"Kan sudah ada kuasa hukum," pungkasnya.
(LID)