"Jadi ini wajar dan sudah mengarah," tutur Roy.
Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di media elektronik. Roy menuding Lucky memutarbalikkan fakta soal cerita tentang penyerempetan mobil belum lama ini.
"Yang disangkakan adalah melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yang sekarang sudah direvisi jadi Nomor 19 Tahun 2015. Kemudian ada juga pasal pencemaran nama baik," jelas sang pakar telematika.
(aln)