SEOUL - Persidangan terakhir kasus marijuana yang menjerat mantan personel BTOB, Jung Ilhoon, digelar di Pengadilan Distrik Seoul Pusat, pada 20 Mei 2021. Jaksa penuntut mendakwa sang idol dengan 4 tahun penjara.
Tak hanya itu, rapper 26 tahun itu juga dikenakan denda sebesar KRW133 juta atau setara dengan Rp1,69 miliar. Terkait dakwaan tersebut, Ilhoon pun memberikan pernyataan terakhir di depan persidangan.
Alih-alih membela diri, Ilhoon hanya mengungkapkan permintaan maafnya di hadapan hakim. “Aku minta maaf karena sudah mengecewakan banyak orang yang sudah memercayaiku,” katanya seperti dikutip dari Soompi, Kamis (20/5/2021).
Sadar tak bisa memutar waktu, dia memastikan diri akan belajar banyak dari kasus yang menjeratnya saat ini. “Melalui kasus ini, aku akan selalu mengingat rasa sakit dan hidup tanpa rasa malu,” tuturnya menambahkan.
Kuasa hukum Jung Ilhoon dalam persidangan itu mengatakan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya. Bekerja di industri hiburan sebagai musisi sekaligus trainee di usia muda, diakuinya membuat Ilhoon depresi.
“Namun rasa depresinya itu dia salurkan dengan cara yang salah. Dia adalah korban dari kondisi tersebut,” ungkap sang kuasa hukum.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Ilhoon Akui Pakai 826 Gram Marijuana
Jung Ilhoon bersama tujuh terdakwa lainnya didakwa karena membeli dan mengonsumsi marijuana seberat 826 gram, senilai KRW130 juta atau setara Rp1,65 miliar. Mereka mengisap marijuana itu sebanyak 161 kali sepanjang periode 5 Juli 2016 hingga 9 Januari 2019.
Akibat kasus tersebut, Jung Ilhoon kemudian memutuskan mundur dari BTOB pada Desember 2020. Saat ini, dia tengah menjalani tugas wajib militer sebagai petugas pelayanan publik. Menurut Allkpop, sidang putusan kasus marijuana Jung Ilhoon akan digelar pada 10 Juni mendatang.*
Baca juga: Mulai Risih, Dinar Candy Blokir Akun Aldi Taher
(SIS)