Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Persidangan Kasus Narkoba Jennifer Jill

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 19 Mei 2021 |08:08 WIB
3 Fakta Persidangan Kasus Narkoba Jennifer Jill
4 fakta dalam persidangan Jennifer Jill pada 17 Mei 2021. (Foto: Instagram/@jennifer_ipel)
A
A
A

JAKARTA - Jennifer Jill menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 17 Mei 2021. Dari persidangan, saksi Jefrianto Sitinjak mengatakan bahwa terdakwa mengaku lupa membuang sabu saat diamankan polisi. 

Kepada polisi, istri aktor Ajun Perwira itu mengklaim, sudah lama tidak mengonsumsi sabu. Selain itu, berikut tiga fakta lain dari persidangan kasus narkoba Jennifer Jill:

Didakwa Pasal Berlapis

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jennifer dengan pasal berlapis atas kasus kepemilikan narkoba tersebut. Dia didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Oleh JPU, ibu tiga putra tersebut juga didakwa bersalah menggunakan Pasal 127 ayat (1) huruf a atas penggunaan narkoba tanpa izin untuk kepentingan diri sendiri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement