Karena itu, menurut Hotman Paris Hutapea, dia tak bisa memastikan apakah brankas yang disebut Hotma Sitompul itu memang benar ada atau tidak. Namun dia menegaskan, sekalipun kliennya membawa sesuatu dari rumah sang suami itu tak dapat dikatakan pencurian.
“Jangan lupa, Pasal 367 KUHPidana mengatakan, tidak ada pencurian dalam hubungan suami istri. Kecuali, ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Jadi kalau seorang suami atau istri mengambil harta pasangannya itu bukan pencurian,” tutur Hotman Paris.*
Baca juga: KRI Nanggala 402 Tenggelam, Melly Goeslaw hingga Ernest Prakasa Berduka
(SIS)