"Adapun alasan pencabutan kuasa ini ialah karena saya menyadari bahwa upaya yang dilakukan kuasa hukum dimaksud ternyata tidak sejalan dengan komitmen atau keinginan saya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara baik-baik, namun justru sdr. Razman Arif Nasution, dkk melakukan tindakan-tindakan yang memperkeruh suasana dan dapat merugikan saya," tulisnya.
Surat tersebut memperlihakan identitas Era Setyowati. Di bagian akhirnya ditandatangani atas nama Era dengan materai pada tanggal 7 April 2021.

Era kini menggandeng Muhammad Halim sebagai kuasa hukumnya per tanggal 10 April 2021. Dengan diterimanya kuasa ini, Halim bertekad membantu kliennya mempertahankan keputusan terbaik untuk buah hatinya.
"Sebagai kuasa kita mengikuti kepentingan yang terbaik buat klien, salah satunya adalah mempertahankan keinginan klien yang sudah mencabut laporannya ke KPAI yang dirasa merupakan keputusan terbaik buat anak dan masa depan anak," tulis Halim dalam pesan kepada awak media.
(edh)