JAKARTA - Hotma Sitompul dan tim kuasa hukumnya tampak jengah menghadapi Hotman Paris Hutapea. Dia menilai, pria berjuluk 'Pengacara Rp30 Miliar' itu melanggar kode etik profesi pengacara.
Karena itu, Partahi Sihombing mewakili Hotma Sitompul, akan melaporkan Hotman Paris ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). "Yang kami permasalahkan adalah pernyataan-pernyataan Hotman Paris tentang klien kami," katanya pada 9 April 2021.
Partahi menambahkan, " Kemarin, kami mendengar dia mengeluarkan semacam tantangan. Bilang siap menghadapi kami dan segala macam.”

Partahi mengaku, akan melaporkan Hotman Paris ke Dewan Etik Peradi. Partahi juga mengaku, tidak takut dengan ucapan bernada mengancam yang dilontarkan Hotman Paris.
Namun ketika hal itu diklarifikasi pada Hotman Paris Hutapea, dia justru merasa yang direndahkan oleh pihak Hotma Sitompul. Salah satunya dijuluki banci tampil.