JAKARTA - Musisi Ade Govinda menyambut baik kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diterbitkan pada 30 Maret 2021.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP tersebut untuk melindungi sebuah karya yang diputar di beberapa tempat sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya.
"Untuk musisi seperti saya yang memang mata pencaharian utamanya dari musik, dengan adanya PP ini pasti akan menjadi kabar baik," ujar Ade seperti dikutip dari Story Instagram pribadinya, pada Rabu (7/4/2021).
Dia menilai, regulasi tersebut mampu menyejahterakan kehidupan musisi Tanah Air. Pasalnya, dalam peraturan itu tertulis jelas siapa yang harus membayar royalti.
Pencipta lagu Tanpa Batas Waktu itu pun menyampaikan opininya bahwa musisi sudah sepatutnya diberikan penghargaan. Dengan adanya aturan pembayaran royalti yang jelas, para musisi akan mampu produktif dalam berkarya.
Baca juga: Bawakan Lagu Tanpa Batas Waktu, Jemimah Dapat Dukungan dari Ade Govinda