Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Isi Lengkap Bantahan Profesor M atas Semua Tuduhan Era Setyowati

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 07 April 2021 |05:00 WIB
Isi Lengkap Bantahan Profesor M atas Semua Tuduhan Era Setyowati
DJaja Ahmad DJayus, kuasa hukum Profesor M (Foto: Carlos/MNC Portal Indonesia)
A
A
A

"Terhadap permintaan ini, Profesor M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Profesor M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Sambil menunggu ES lulus kuliah, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Prof. M bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut.

"Namun belakangan, malah Razman Arif Nasution meminta kenaikan angka yang harus diserahkan naik menjadi Rp2 miliar, atau permasalahan ini akan dipublikasi.

"Tindakan yang dilakukan oleh ES bersama-sama dengan kuasa hukumnya ini, jelas merupakan tindak pemerasan kepada Profesor M.

"Berkaitan dengan pelaporan ES kepada KPAI, yang mengklaim bahwa seolah-olah telah terjadi penelantaran atas anak yang dilahirkan oleh ES, adalah merupakan bentuk keterangan palsu kepada lembaga negara.

"Fakta yang sebenarnya adalah, hingga saat ini ES tidak pernah tidak bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak Prof. M.

"Justru ES pernah mengirimkan foto akta Kelahiran anaknya tersebut kepada pihak Profesor M, dimana dalam akta tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Profesor M sebagai orangtua dari anak yang dilahirkan oleh ES."

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement