JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Rohimah atas komedian Kiwil. Hal itu diungkapkan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 18 Maret 2021.
"Sudah diputus (cerai) pada 10 Maret 2021," ujar Taslimah, staf Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis (18/3/2021).
Taslimah menjelaskan, karena Kiwil tidak hadir sidang, maka dia belum menerima salinan putusan. Meski begitu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan mengirimkan pemberitahuan isi putusan tersebut kepada sang komedian.
Rencananya, pemberitahuan isi putusan akan disampaikan lewat Pengadilan Agama Kota Bogor sesuai domisili Kiwil saat ini. "Nanti Pengadilan Agama Kota Bogor yang akan menyampaikan isi putusan kepada tergugat," jelas Taslimah.
Baca juga:Â Hampir Menangis, Rohimah Kecewa Kiwil Tak Datang Sidang Cerai
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News