Mark Sungkar ditahan usai diduga terseret kasus korupsi Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon. Dia disebut terlibat dalam pembuatan laporan keuangan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp694,9 juta.

Oleh pengadilan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Baca juga: Aa Gym Daftarkan Gugatan Cerai sejak 4 Maret 2021
(SIS)