JAKARTA - Mark Sungkar diketahui mengembalikan uang hasil dugaan korupsi Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon. Proses pengembalian dana itu berlangsung di tengah terjadinya penyidikan.
“Saya mendampingi dan menyaksikan penyerahannya,” ujar kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 16 Maret 2021.

Namun, aktor senior itu masih ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Sang aktor, untuk saat ini dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lantas, apa yang membuat Mark Sungkar tetap ditahan meski telah mengembalikan dana itu? “Ya, itu sesuai undang-undang. Mengembalikan uang korupsi tidak menghapus pidana. Mungkin itu juga pendapat penyidik,” ungkap Fahri.
Baca juga: Alasan Zaskia dan Shireen Belum Jenguk Mark Sungkar di Penjara
Mark Sungkar ditahan usai diduga terseret kasus korupsi Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon. Dia disebut terlibat dalam pembuatan laporan keuangan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp694,9 juta.

Oleh pengadilan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Baca juga: Aa Gym Daftarkan Gugatan Cerai sejak 4 Maret 2021
(SIS)