Tetapi Toddy menegaskan bahwa Gisel juga siap jika memang nantinya permohonan mengikuti persidangan secara daring tak dikabulkan pengadilan.
"Ya kalau dari klien saya sih apapun keputusannya kalau memang dibutuhkan untuk hadir ya akan hadir, Gisel siap," imbuhnya.
Sidang dua terdakwa penyebar video syur Gisel, PP dan MN akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Maret 2021. Selain Gisel, Michael Yukinobu DeFretes juga diminta hadir sebagai saksi.
(LID)