Kini, polisi sudah menerbitkan SP3 terhadap laporan Lee Sachi. Dengan laporan Lee tidak terbukti, Okan Kornelius berencana mengadukan balik sang mantan istri atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kami rasa cukup untuk mengambil langkah kita sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara ini," kata kuasa hukum Okan, Sri Dharen.
(edh)